Bagaimana hukum membaca basmalah atau lafadz
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
dalam
Membaca Surat al-Fatihah merupakan rukun shalat, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW berikut ini:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ صَامِتٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi SAW menyampaikan padanya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca suratt al-Fatihah. (HR Muslim)
Sementara basmalah merupakan ayat dari
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
Dan sungguh Kami telah berikan kepadamu (Nabi Muhammad) tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung. (QS al-Hijr: 87)
Yang dimaksud dengan ”tujuh ayat yang berulang-ulang”' adalah
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أُمُّ الْقُرْآنِ وَ أُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِ
Dari Abu Hurairah beliau berkata, Rasalullah SAW bersabda, ”alhamdu lillahi rabbil 'alamin” merupakan induk Al-Qur’an, pokoknya al-Kitab, serta
Berdasarkan dalil ini, Imam Syafi'i RA mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam
قَالَ الشَّافِعِيُّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ الآيَاتُ السَّابِعَةُ فَإِنْ تَرَكَهَا أَوْ بَعْضَهَا لَمْ تُجْزِهِ الرَّكْعَةُ الَّتِيْ تَرَكَهَا فِيْهَا
Imam Syafi'f RA mengatakan bahwa basmalah merupakan tujuh ayat dari
Karena merupakan bagian dari
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِالْبَسْمَلَةِ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW (selalu) mengeraskan suaranya ketika membaca basmalah (dalam shalat). (HR Bukhari)
Menjelaskan hadits ini, 'Ali Nayif Biqa'i dalam tahqiq kitab Idza Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi karangan Syeikh as-Subki menjelaskan:
"Ibn Khuzaimah berkata dalam kitab Mushannaf-nya menyatakan, pendapat yang menyatakan sunnah mengeraskan basmalah merupakan pendapat yang benar.
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah merupakan sebagian
Sunnah artinya lebih utama dikerjakan tapi tidak sampai pada hukum wajib. Kesunnahan mengeraskan bacaan basmalah ini sebagaimana sunnahnya mengeraskan keseluruhan al-Fatihah dalam shalat jahriyyah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar