Allah Subhanahu Wata'ala menurunkan syari'ah tidak dalam bentuk hukum siap pakai. Al-Qur'an dan Hadits merupakan bahan hukum (mashaadir syar'iyyah). Untuk mengolah bahanbahan hukum tersebut menjadi hukum syari'ah, Allah SWT melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada umat (ulama) sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Para ulama kemudian melakukan ijtihad. Ulama yang melakukan ijtihad biasa disebut mujtahid.
Teks Al-Qur'an dan Hadits adalah bagian dari ajaran agama. Adapun pemahaman (interpretas/) seseorang terhadap teks-teks tersebut belum tentu merupakan bagian dari agama kecuali pemahaman tersebut diujipublikkan melalui sebuah proses yang disebut ijma'. Apabila mayoritas (jumhur) ulama menyatakan, pemahaman tersebut bersih dari unsur kesesatan, maka pemahaman tersebut mendapatkan legitimasi agama dan menjadi acuan hukum.
Itulah proses ijma' yang merupakan proses aktif yang fungsinya menyaring sebuah pemahaman dari unsur kesesatan. Bagaimanapun, ijma’ ulama dijamin agama. la terhindar jauh dari unsur kesesatan. Karena itu, ketidaktransparanan dan penolakan terhadap proses uji publik merupakan bagian dari ciri-ciri aliran sesat.
Ijma' berbeda dengan qiyas. Apabila proses ijtihad dilakukan melalui analogi terhadap hukum syari'ah yang telah ada, proses tersebut disebut qiyas. Qiyas adalah alasan hukum yang diambil berdasarkan perbandingan atau persamaan dengan hal-hal yang telah ada dalam hukum Islam.
Dengan demikian, turuqul ijtihad (metodologi ijtihad) yang sekaligus merupakan sumber-sumber hukum syari'ah terdiri dari empat tahapan: Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas. Keempat sumber hukum syari'ah inilah yang hingga kini menjadi pegangan utama umat Islam.
Beberapa hikmah di balik pemberian wewenang untuk ber-ijtihad kepada umat, di antanya: 1). Hukum syari'ah tidak akan melampaui batas kemampuan umat, karena umat sendiri yang memprosesnya. 2). Adanya motivasi ilmu, sehingga umat menjadi cerdas dan paham. 3). Pelimpahan wewenang melahirkan perbedaan pendapat di antara para ulama yang akhimya menghasilkan beberapa altematif hukum dalam masalah yang sama. Dengan begitu, lahirlah beberapa madzhab. Dan hingga akhir zaman, ada empat madzhab yang diakui: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
4). Dalam kitab-kitab perbandingan madzhab, tidak satu pun dari ulama madzhab yang menggunakan kalimat seperti "Pendapat ini benar, sedangkan pendapat yang itu salah." Adapun kalimat yang selalu digunakan oleh mereka adalah: "Pendapat ini benar, pendapat yang itu lebih benar; Pendapat ini kuat, pendapat yang itu lemah; Dalam masalah ini ada dua pendapat atau lebih, dan seterusnya.” Ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan adanya toleransi yang sangat kuat terhadap perbedaan pendapat. Selain itu, hati mereka juga lapang dari truth claim (klaim pembenaran atas pendapat diri) karena memang di dalam fiqih tidak dibenarkan adanya pengklaiman pendapat yang paling benar. Lebih-lebih, pemaksaan sebuah pendapat atau madzhab kepada siapa pun.
Umat awam yang tidak terlibat dalam memproses hukum syari'ah, mereka diberi hak untuk berijtihad dalam memilih madzhab yang cocok dengan nurani, nalar, dan kondisinya, tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.
Sebagai dampak dari kebebasan berijtihad ini, terlihat jelas pada realita: Madzhab Syafi'i dianggap sebagai madzhab yang cocok di daerah tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Madzhab ini tumbuh subur menjadi madzhab mayoritas. Madzhab Hanafi dan Hambali sangat cocak di daerah subtropis seperti negara-negara yang ada di Asia Tengah: India, Pakistan dan di Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Kuwait. Madzhab Maliki subur di daerah dekat kutub seperti Andalus dan Afrika Utara seperti Marako, Tunis dan Aljazair.
Umat juga diberi wewenang untuk ber-ijtihad di dalam penerapan hukum syari'ah. Dalam hal ini, umat telah ber-ijtihad dengan beragam cara: Sebagian berijtihad melalui formalisasi agama; Sebagian berijtihad melalui jalur politik; Sebagian berijtihad melalui jalur kultur budaya religi, yakni penerapan hukum syari'ah yang berpijak kepada kondisi umat.
Penerapan Syari'ah Berpijak Pada Kondisi
Hukum syari'ah dalam batas-batas tertentu, sebenarnya masih berstatus teoritis-idealis. Disebut demikian, karena finalnya tidak terletak pada tataran konsep, tetapi terletak pad a kondisi penerapannya. Dengan demikian, hukum syari'ah bersifat sangat kondisional. Kondisionalitas inilah yang menunjukkan syari'ah Islam sangat fleksibel dan tidak kaku.
Sesuatu yang menurut hukum syari'ah wajib, apabila dalam pelaksanaannya belum memungkinkan karena belum terpenuhinya faktor sebab, syarat dan keberadaan faktor kendala, baik ekonomi atau kesehatan; maka hukum wajib itu menjadi berubah. Misalnya, ibadah haji menurut hukum syari'ah adalah wajib hukumnya bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Namun seorang muslim karena faktor kondisi ekonomi atau kesehatannya yang belum memungkinkan, hukum wajib tersebut berubah menjadi tidak wajib.
Jadi, finalisasi atau penentu utama dalam pelaksanaan hukum syari'ah adalah kemampuan dan kondisi umat yang menjadi sasaran dari hukum syari'ah itu. Kemampuan dan kondisi ini tertuang di dalam ilmu Usul Fiqih dengan al-ahkaam alwadf'iyah, yakni faktor-faktor sebab, syarat, dan keberadaan kendala. Dengan begitu, penerapan hukum syari'ah yang seirama dengan kebijakan agama dapat diberlakukan melalui upaya-upaya pengondisian umat yang dalam bahasa sosiologi sering disebut jalur kultur-budaya-religi. Dalam pengondisian tersebut, Allah SWT selalu memerintahkan kepada umat untuk menghindari segala sesuatu yang sulit. "Kami tidak menurunkan Al-Qur'an ini kepadamu agar kamu menjadi susah." (QS Thaha, 2).
Teks Al-Qur'an dan Hadits adalah bagian dari ajaran agama. Adapun pemahaman (interpretas/) seseorang terhadap teks-teks tersebut belum tentu merupakan bagian dari agama kecuali pemahaman tersebut diujipublikkan melalui sebuah proses yang disebut ijma'. Apabila mayoritas (jumhur) ulama menyatakan, pemahaman tersebut bersih dari unsur kesesatan, maka pemahaman tersebut mendapatkan legitimasi agama dan menjadi acuan hukum.
Itulah proses ijma' yang merupakan proses aktif yang fungsinya menyaring sebuah pemahaman dari unsur kesesatan. Bagaimanapun, ijma’ ulama dijamin agama. la terhindar jauh dari unsur kesesatan. Karena itu, ketidaktransparanan dan penolakan terhadap proses uji publik merupakan bagian dari ciri-ciri aliran sesat.
Ijma' berbeda dengan qiyas. Apabila proses ijtihad dilakukan melalui analogi terhadap hukum syari'ah yang telah ada, proses tersebut disebut qiyas. Qiyas adalah alasan hukum yang diambil berdasarkan perbandingan atau persamaan dengan hal-hal yang telah ada dalam hukum Islam.
Dengan demikian, turuqul ijtihad (metodologi ijtihad) yang sekaligus merupakan sumber-sumber hukum syari'ah terdiri dari empat tahapan: Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas. Keempat sumber hukum syari'ah inilah yang hingga kini menjadi pegangan utama umat Islam.
Beberapa hikmah di balik pemberian wewenang untuk ber-ijtihad kepada umat, di antanya: 1). Hukum syari'ah tidak akan melampaui batas kemampuan umat, karena umat sendiri yang memprosesnya. 2). Adanya motivasi ilmu, sehingga umat menjadi cerdas dan paham. 3). Pelimpahan wewenang melahirkan perbedaan pendapat di antara para ulama yang akhimya menghasilkan beberapa altematif hukum dalam masalah yang sama. Dengan begitu, lahirlah beberapa madzhab. Dan hingga akhir zaman, ada empat madzhab yang diakui: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
4). Dalam kitab-kitab perbandingan madzhab, tidak satu pun dari ulama madzhab yang menggunakan kalimat seperti "Pendapat ini benar, sedangkan pendapat yang itu salah." Adapun kalimat yang selalu digunakan oleh mereka adalah: "Pendapat ini benar, pendapat yang itu lebih benar; Pendapat ini kuat, pendapat yang itu lemah; Dalam masalah ini ada dua pendapat atau lebih, dan seterusnya.” Ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan adanya toleransi yang sangat kuat terhadap perbedaan pendapat. Selain itu, hati mereka juga lapang dari truth claim (klaim pembenaran atas pendapat diri) karena memang di dalam fiqih tidak dibenarkan adanya pengklaiman pendapat yang paling benar. Lebih-lebih, pemaksaan sebuah pendapat atau madzhab kepada siapa pun.
Umat awam yang tidak terlibat dalam memproses hukum syari'ah, mereka diberi hak untuk berijtihad dalam memilih madzhab yang cocok dengan nurani, nalar, dan kondisinya, tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.
Sebagai dampak dari kebebasan berijtihad ini, terlihat jelas pada realita: Madzhab Syafi'i dianggap sebagai madzhab yang cocok di daerah tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Madzhab ini tumbuh subur menjadi madzhab mayoritas. Madzhab Hanafi dan Hambali sangat cocak di daerah subtropis seperti negara-negara yang ada di Asia Tengah: India, Pakistan dan di Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Kuwait. Madzhab Maliki subur di daerah dekat kutub seperti Andalus dan Afrika Utara seperti Marako, Tunis dan Aljazair.
Umat juga diberi wewenang untuk ber-ijtihad di dalam penerapan hukum syari'ah. Dalam hal ini, umat telah ber-ijtihad dengan beragam cara: Sebagian berijtihad melalui formalisasi agama; Sebagian berijtihad melalui jalur politik; Sebagian berijtihad melalui jalur kultur budaya religi, yakni penerapan hukum syari'ah yang berpijak kepada kondisi umat.
Penerapan Syari'ah Berpijak Pada Kondisi
Hukum syari'ah dalam batas-batas tertentu, sebenarnya masih berstatus teoritis-idealis. Disebut demikian, karena finalnya tidak terletak pada tataran konsep, tetapi terletak pad a kondisi penerapannya. Dengan demikian, hukum syari'ah bersifat sangat kondisional. Kondisionalitas inilah yang menunjukkan syari'ah Islam sangat fleksibel dan tidak kaku.
Sesuatu yang menurut hukum syari'ah wajib, apabila dalam pelaksanaannya belum memungkinkan karena belum terpenuhinya faktor sebab, syarat dan keberadaan faktor kendala, baik ekonomi atau kesehatan; maka hukum wajib itu menjadi berubah. Misalnya, ibadah haji menurut hukum syari'ah adalah wajib hukumnya bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Namun seorang muslim karena faktor kondisi ekonomi atau kesehatannya yang belum memungkinkan, hukum wajib tersebut berubah menjadi tidak wajib.
Jadi, finalisasi atau penentu utama dalam pelaksanaan hukum syari'ah adalah kemampuan dan kondisi umat yang menjadi sasaran dari hukum syari'ah itu. Kemampuan dan kondisi ini tertuang di dalam ilmu Usul Fiqih dengan al-ahkaam alwadf'iyah, yakni faktor-faktor sebab, syarat, dan keberadaan kendala. Dengan begitu, penerapan hukum syari'ah yang seirama dengan kebijakan agama dapat diberlakukan melalui upaya-upaya pengondisian umat yang dalam bahasa sosiologi sering disebut jalur kultur-budaya-religi. Dalam pengondisian tersebut, Allah SWT selalu memerintahkan kepada umat untuk menghindari segala sesuatu yang sulit. "Kami tidak menurunkan Al-Qur'an ini kepadamu agar kamu menjadi susah." (QS Thaha, 2).
Agama merupakan salah satu sumber kebudayaan. Dalam penerapan hukum syari'ah, kebudayaan lokal (local culture) justru semakin kaya oleh nilai-nilai baru. Dalam hal berbusana misalnya. Islam melalui IImu Fiqih hanya memberikan norma (makna atau esensi). Norma dan makna itu berupa batasan aurat yang harus ditutupi.
Adapun dalam hal mode pakaian, agama tidak menuntut mode tertentu seperti mode pakaian zaman Rasul SAW. Karena agama memandang mode (makna simbol) sebagai bagian dari semangat kreativitas tradisi, budaya. Semangat kreativitas itu dapat berubah di setiap komunitas, tempat, dan zaman. Sebaliknya, ketentuan menutup batasan aurat merupakan bagian dari norma agama yang tidak berubah. Begitu juga dalam hal lainnya.
Islam diturunkan di lingkungan budaya Arab, dan Rasul SAW adalah orang Arab. Namun dalam hal ini, Islam tidak identik dengan Arab. Atau sebaliknya, Arab tidak identik dengan Islam. Dengan ketentuan seperti ini, Islam akan dapat diterima dengan tumbuh subur di segala tempat, komunitas dan zaman. Ajarannya dapat diterapkan pada karakter dan kultur budaya masing-masing umat. Itulah bukti, nilai ajaran Islam itu fleksibel.
Berkaitan dengan penerapan hukum syari'ah, Hadits menyebutkan: Kalian, para sahabat, hidup di suatu zaman (zaman Rasul saw), bila kalian meninggalkan 10% (sepuluh persen) dari ajaran agama (artinya, telah menerapkan 90%), maka kalian akan hancur diazab oleh Allah. Namun kelak, akan datang suatu zaman, kendatipun mereka baru mampu menerapkan 10% (sepeluh persen) saja dari ajaran agama ini, mereka akan selamat dari ancaman azab. (H.R Turmudzi).
Rasul saw menyebutkan angka 10% dalam hal tolok ukur keselamatan umat akhir zaman. Penyebutan angka ini bersifat kontekstual. Maksudnya, - wallahu a'lam - Rasul SAW sangat memahami dampak globalisasi terhadap kesulitan umat dalam penerapan hukum syari'ah secara sempuma. Itulah sebabnya, Rasul SAW menduga, lebih tepatnya memprediksi, akan ada indikasi penurunan kuantitas dan kualitas penerapan hukum syari'ah dalam kehidupan umat pad a akhir zaman. Terlepas dari itu semua, Hadits yang jauh menjangkau masa depan ini (futuris) dapat dipandang sebagai dorongan moral-spiritual bagi umat untuk berusaha semaksimal mungkin dalam penerapan hukum syari'ah sebatas kemampuannya. Walaupun pada akhirnya sulit untuk menerapkannya secara sempurna. Bukankah Allah SWT sering menegaskan, bertakwa-lah sesuai dengan kadar kemampuanmu, Ittaqullah mastatha'tum. Semakin tinggi tingkat kesulitan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, semakin tinggi nilai penghargaan yang diperolehnya dari Allah SWT.
Penghargaan ini terlepas dari berhasil atau tidaknya pekerjaan tersebut. Karena yang akan ditanya Allah swt kelak pada hari kemudian adalah: Apa upayamu? dan bukan apa hasilmu. Karena, upaya merupakan hak yang dimiliki pihak manusia, sementara hakekat penentu keberhasilan ada di tangan Allah swt secara mutlak. Itulah sebabnya, Allah swt tidak menanyakan kepada hamba-Nya tentang sesuatu yang ada di tangan-Nya. Yakni, keberhasilan.
Ekstrimisme dalam Penerapan Hukum Syari'ah
Masih berkaitan dengan penerapan hukum syari'ah, Rasul SAW memperingatkan para ekstrimis yang cenderung melakukan kekerasan dalam kehidupan beragama. Ekstrimitas adalah tindakan yang melewati batas (radikal) yang biasanya cenderung bersifat kaku. Ekstrimitas dalam beragama berarti perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama yang bersifat berlebihan atau cenderung kaku. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh ekstrimitas ini, ada banyak Hadits yang memberi peringatan. Peringatan tersebut tertuang di antaranya dalam Hadits berikut:
Hati-hati dengan ekstrimisme dalam kehidupan beragama karena kehancuran umat terdahulu terjadi karena ekstrimisme da/am kehidupan beragama. (HR. Ahmad dan AnNasa’i)
Celaka orang-orang ekstrim !!! (diucapkan oleh Rasul SAW sampai tiga kali). (H.R Muslim). (Perawi Hadits berkata): Orang-orang ekstrim adalah orang-orang yang melakukan kekerasan yang bukan pada tempatnya da/am kehidupan beragama.
Pertanyaannya, mengapa ektrimisme di dalam penerapan hukum syari'ah dilarang Rasul saw? Mengapa beliau bahkan mewanti-wanti kepada umatnya, kehancuran umat terdahulu terjadi disebabkan oleh ekstrimisme? Di dalam agama, terdapat batasan wewenang manusia sebagai hamba Allah swt. Ketika seseorang berdakwah sesuai dengan wewenangnya dalam rangka menerapkan hukum syari'ah, ia memiliki keterbatasan terutama menyangkut ketidakmampuan seseorang memberi hidayah kepada objek dakwah (mad'u). la mesti sadar, Allah SWT tidak memberikan wewenang kepada siapapun untuk mampu memberikan hidayah kepada sesamanya. Pemberian hidayah adalah wewenang mutlak Allah SWT.
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima hid ayah. (QS al-Qashash, 56).
Jangankan menusia biasa, setingkat Nabi Ibrahim as sekalipun, tidak mampu memberikan hidayah kepada ayahnya. Nabi Nuh as tidak mampu memberi hidayah kepada anaknya. Nabi Luth as tidak mampu memberi hidayah kepada istrinya. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri, tidak diberi wewenang untuk bisa memberikan hidayah kepada pamannya, Abu Thalib. Apalagi dengan manusia kebanyakan lainnya.
Atas dasar batasan wewenang manusia itulah, agama melarang segala bentuk pemaksaan atas nama agama. Tindakan yang termasuk dilarang adalah tindak kekerasan dan ekstrimitas dalam kehidupan beragama. Hadits Rasul SAW berikut memberi penegasan.
Demi Allah, bila kalian tidak berbuat dosa, Allah mengganti kalian dengan generasi baru yang berbuat dosa. Namun, mereka selalu meminta ampun kepada-Nya dan Mahapengampun memberikan ampunan kepada mereka. (H.R Muslim)
Sepintas lalu, Hadits tersebut sepertinya menyadarkan kita, bahwa manusia begitu rentan untuk berbuat dosa. Di dalam diri setiap manusia telah diselipkan oleh Allah SWT berbagai unsur syahwat. Di dalamnya ada peluang keburukan dan kebaikan. Namun, yang sebenamya sangat "dipermasalahkan" oleh Allah swt adalah: Mengapa manusia enggan untuk meminta ampunan kepadaNya? Mengapa manusia juga berat hati untuk kembali dan bertaubat kepada-Nya? Padahal Allah SWT Mahapengampun dan Dia paling suka untuk memberikan ampunan.
Tujuan utama Allah swt mengutus Rasul SAW adalah untuk menyempumakan etika, moral, dan akhlak yang mulia. Rasul SAW bersabda: Sesungguhnya aku (Rasul SAW) diutus (oleh Allah swt) untuk menyempumakan akhak (etika) yang mulia. (HR. Ahmad).
Hadits ini sang at menekankan pentingnya etika, moral dan akhlak yang mulia. Secara khusus, dalam penerapan hukum syari'ah. Penekanan seperti ini dapat dilihat juga dari firman Allah SWT; "Dan bila engkau (Rasul) tidak ramah dan berhati keras (dalam ber-da'wah) maka pasti orang-orang menghindar darimu." (Q.S. Ali Imran: 159)
Dalam ayat ini, Allah SWT mengingatkan Rasul SAW agar tetap menjaga etika di dalam melaksakan tugas da'wahnya. Jadi, siapapun tidak dibenarkan "mengatasnamakan" penerapan hukum syari'ah dengan cara melakukan pelanggaran terhadap etika, moral dan akhlak yang mulia. Artinya, dalam situasi dan kondisi bagaimana pun, ia harus tetap mengacu dan berada pada koridor tersebut.
Di samping itu, realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa segala bentuk upaya yang dilakukan oleh manusia --termasuk dalam upaya dakwah bil lisan maupun bil-hal - tingkat keberhasilan dan kegagalannya dalam hal mendapat hidayah, sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Allah SWT. Keterlibatan dan segala yang diupayakan manusia menunjukkan, Allah SWT menghargai posisi dan kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Namun, keberhasilan usaha seriusnya itu ada di tangan kekuasaan-Nya. Demikian pula agenda yang pasti berjalan di lapangan adalah agenda dan kehendak-Nya. Sesuatu yang lazim untuk dilakukan manusia, saat melakukan upaya-upaya penerapan hukum syari'ah melalui jalur kultur budaya religi adalah, tawakal dan bergantung hanya kepada Allah SWT Yang Mahakuasa. Dengan begitu, keshalehan umat, ketaatan beragama, bangsa yang berbudi dan berbudaya luhur, negeri yang makmur, sejahtera, aman dan sentosa, semoga dapat segera terwujud.
Kesimpulan
Dinamika Hukum Islam, temyata di dalamnya terdapat beberapa hal yang cukup menarik untuk dicermati, diantaranya:
1. Allah SWT, walau memiliki otoritas absolut atas hamba-hamba-Nya, namun sangat menghargai hamba-Nya ketika Dia menetapkan hukum syari'ah dengan melibatkan ummat dalam memproses hukum-Nya.
2. Allah SWT menerapkan pendekatan partisipatif dengan memposisikan umat sebagai subjek-aktif yang dihargai, dan bukan sebagai objek-pasif yang didikte. Keterlibatan ini berlangsung mulai dari memproses hukum, memilih altematif hukum sampai pada saat penerapan hukum syari'ah, padahal mereka adalah hamba-Nya.
3. Keberadaan karakter dan dinamika yang terdapat dalam hukum Islam, sebenamya memberi peluang emas yang seluas-luasnya kepada umat Islam untuk dapat lebih pro-aktif berkreasi dengan sang at fleksibel tanpa kaku di dalam penerapan hukum syari'ah yang berpijak pada kemampuan, kondisi budaya lokal serta kondisi zaman dimana umat Islam berada. Dan tentunya termasuk kita sebagai umat Islam yang hidup berdampingan dengan umat agama lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Bagi sebagian orang yang kurang memahami hubungan antara agama dan budaya, terutama kurang bisa membedakan antara hal-hal yang bersifat normatif agama dan budaya ketika Islam diterapkan oleh Rasul SAW di lingkungan bangsa dan budaya Arab. Maka dalam penerapan Islam-nya di Indonesia yang terjadi adalah Arabisasi Indonesia atas nama Agama. Padahal, sesuai dengan Karakter dan Dinamika Hukum Islam, ketika nilai-nilai agama Islam diterapkan pada suku Sunda, maka lahirlah Budaya Sunda Islami, begitu juga dengan Budaya Jawa Islami, Budaya Bugis Islami dan seterusnya.
Adapun dalam hal mode pakaian, agama tidak menuntut mode tertentu seperti mode pakaian zaman Rasul SAW. Karena agama memandang mode (makna simbol) sebagai bagian dari semangat kreativitas tradisi, budaya. Semangat kreativitas itu dapat berubah di setiap komunitas, tempat, dan zaman. Sebaliknya, ketentuan menutup batasan aurat merupakan bagian dari norma agama yang tidak berubah. Begitu juga dalam hal lainnya.
Islam diturunkan di lingkungan budaya Arab, dan Rasul SAW adalah orang Arab. Namun dalam hal ini, Islam tidak identik dengan Arab. Atau sebaliknya, Arab tidak identik dengan Islam. Dengan ketentuan seperti ini, Islam akan dapat diterima dengan tumbuh subur di segala tempat, komunitas dan zaman. Ajarannya dapat diterapkan pada karakter dan kultur budaya masing-masing umat. Itulah bukti, nilai ajaran Islam itu fleksibel.
Berkaitan dengan penerapan hukum syari'ah, Hadits menyebutkan: Kalian, para sahabat, hidup di suatu zaman (zaman Rasul saw), bila kalian meninggalkan 10% (sepuluh persen) dari ajaran agama (artinya, telah menerapkan 90%), maka kalian akan hancur diazab oleh Allah. Namun kelak, akan datang suatu zaman, kendatipun mereka baru mampu menerapkan 10% (sepeluh persen) saja dari ajaran agama ini, mereka akan selamat dari ancaman azab. (H.R Turmudzi).
Rasul saw menyebutkan angka 10% dalam hal tolok ukur keselamatan umat akhir zaman. Penyebutan angka ini bersifat kontekstual. Maksudnya, - wallahu a'lam - Rasul SAW sangat memahami dampak globalisasi terhadap kesulitan umat dalam penerapan hukum syari'ah secara sempuma. Itulah sebabnya, Rasul SAW menduga, lebih tepatnya memprediksi, akan ada indikasi penurunan kuantitas dan kualitas penerapan hukum syari'ah dalam kehidupan umat pad a akhir zaman. Terlepas dari itu semua, Hadits yang jauh menjangkau masa depan ini (futuris) dapat dipandang sebagai dorongan moral-spiritual bagi umat untuk berusaha semaksimal mungkin dalam penerapan hukum syari'ah sebatas kemampuannya. Walaupun pada akhirnya sulit untuk menerapkannya secara sempurna. Bukankah Allah SWT sering menegaskan, bertakwa-lah sesuai dengan kadar kemampuanmu, Ittaqullah mastatha'tum. Semakin tinggi tingkat kesulitan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, semakin tinggi nilai penghargaan yang diperolehnya dari Allah SWT.
Penghargaan ini terlepas dari berhasil atau tidaknya pekerjaan tersebut. Karena yang akan ditanya Allah swt kelak pada hari kemudian adalah: Apa upayamu? dan bukan apa hasilmu. Karena, upaya merupakan hak yang dimiliki pihak manusia, sementara hakekat penentu keberhasilan ada di tangan Allah swt secara mutlak. Itulah sebabnya, Allah swt tidak menanyakan kepada hamba-Nya tentang sesuatu yang ada di tangan-Nya. Yakni, keberhasilan.
Ekstrimisme dalam Penerapan Hukum Syari'ah
Masih berkaitan dengan penerapan hukum syari'ah, Rasul SAW memperingatkan para ekstrimis yang cenderung melakukan kekerasan dalam kehidupan beragama. Ekstrimitas adalah tindakan yang melewati batas (radikal) yang biasanya cenderung bersifat kaku. Ekstrimitas dalam beragama berarti perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama yang bersifat berlebihan atau cenderung kaku. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh ekstrimitas ini, ada banyak Hadits yang memberi peringatan. Peringatan tersebut tertuang di antaranya dalam Hadits berikut:
Hati-hati dengan ekstrimisme dalam kehidupan beragama karena kehancuran umat terdahulu terjadi karena ekstrimisme da/am kehidupan beragama. (HR. Ahmad dan AnNasa’i)
Celaka orang-orang ekstrim !!! (diucapkan oleh Rasul SAW sampai tiga kali). (H.R Muslim). (Perawi Hadits berkata): Orang-orang ekstrim adalah orang-orang yang melakukan kekerasan yang bukan pada tempatnya da/am kehidupan beragama.
Pertanyaannya, mengapa ektrimisme di dalam penerapan hukum syari'ah dilarang Rasul saw? Mengapa beliau bahkan mewanti-wanti kepada umatnya, kehancuran umat terdahulu terjadi disebabkan oleh ekstrimisme? Di dalam agama, terdapat batasan wewenang manusia sebagai hamba Allah swt. Ketika seseorang berdakwah sesuai dengan wewenangnya dalam rangka menerapkan hukum syari'ah, ia memiliki keterbatasan terutama menyangkut ketidakmampuan seseorang memberi hidayah kepada objek dakwah (mad'u). la mesti sadar, Allah SWT tidak memberikan wewenang kepada siapapun untuk mampu memberikan hidayah kepada sesamanya. Pemberian hidayah adalah wewenang mutlak Allah SWT.
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima hid ayah. (QS al-Qashash, 56).
Jangankan menusia biasa, setingkat Nabi Ibrahim as sekalipun, tidak mampu memberikan hidayah kepada ayahnya. Nabi Nuh as tidak mampu memberi hidayah kepada anaknya. Nabi Luth as tidak mampu memberi hidayah kepada istrinya. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri, tidak diberi wewenang untuk bisa memberikan hidayah kepada pamannya, Abu Thalib. Apalagi dengan manusia kebanyakan lainnya.
Atas dasar batasan wewenang manusia itulah, agama melarang segala bentuk pemaksaan atas nama agama. Tindakan yang termasuk dilarang adalah tindak kekerasan dan ekstrimitas dalam kehidupan beragama. Hadits Rasul SAW berikut memberi penegasan.
Demi Allah, bila kalian tidak berbuat dosa, Allah mengganti kalian dengan generasi baru yang berbuat dosa. Namun, mereka selalu meminta ampun kepada-Nya dan Mahapengampun memberikan ampunan kepada mereka. (H.R Muslim)
Sepintas lalu, Hadits tersebut sepertinya menyadarkan kita, bahwa manusia begitu rentan untuk berbuat dosa. Di dalam diri setiap manusia telah diselipkan oleh Allah SWT berbagai unsur syahwat. Di dalamnya ada peluang keburukan dan kebaikan. Namun, yang sebenamya sangat "dipermasalahkan" oleh Allah swt adalah: Mengapa manusia enggan untuk meminta ampunan kepadaNya? Mengapa manusia juga berat hati untuk kembali dan bertaubat kepada-Nya? Padahal Allah SWT Mahapengampun dan Dia paling suka untuk memberikan ampunan.
Tujuan utama Allah swt mengutus Rasul SAW adalah untuk menyempumakan etika, moral, dan akhlak yang mulia. Rasul SAW bersabda: Sesungguhnya aku (Rasul SAW) diutus (oleh Allah swt) untuk menyempumakan akhak (etika) yang mulia. (HR. Ahmad).
Hadits ini sang at menekankan pentingnya etika, moral dan akhlak yang mulia. Secara khusus, dalam penerapan hukum syari'ah. Penekanan seperti ini dapat dilihat juga dari firman Allah SWT; "Dan bila engkau (Rasul) tidak ramah dan berhati keras (dalam ber-da'wah) maka pasti orang-orang menghindar darimu." (Q.S. Ali Imran: 159)
Dalam ayat ini, Allah SWT mengingatkan Rasul SAW agar tetap menjaga etika di dalam melaksakan tugas da'wahnya. Jadi, siapapun tidak dibenarkan "mengatasnamakan" penerapan hukum syari'ah dengan cara melakukan pelanggaran terhadap etika, moral dan akhlak yang mulia. Artinya, dalam situasi dan kondisi bagaimana pun, ia harus tetap mengacu dan berada pada koridor tersebut.
Di samping itu, realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa segala bentuk upaya yang dilakukan oleh manusia --termasuk dalam upaya dakwah bil lisan maupun bil-hal - tingkat keberhasilan dan kegagalannya dalam hal mendapat hidayah, sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Allah SWT. Keterlibatan dan segala yang diupayakan manusia menunjukkan, Allah SWT menghargai posisi dan kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Namun, keberhasilan usaha seriusnya itu ada di tangan kekuasaan-Nya. Demikian pula agenda yang pasti berjalan di lapangan adalah agenda dan kehendak-Nya. Sesuatu yang lazim untuk dilakukan manusia, saat melakukan upaya-upaya penerapan hukum syari'ah melalui jalur kultur budaya religi adalah, tawakal dan bergantung hanya kepada Allah SWT Yang Mahakuasa. Dengan begitu, keshalehan umat, ketaatan beragama, bangsa yang berbudi dan berbudaya luhur, negeri yang makmur, sejahtera, aman dan sentosa, semoga dapat segera terwujud.
Kesimpulan
Dinamika Hukum Islam, temyata di dalamnya terdapat beberapa hal yang cukup menarik untuk dicermati, diantaranya:
1. Allah SWT, walau memiliki otoritas absolut atas hamba-hamba-Nya, namun sangat menghargai hamba-Nya ketika Dia menetapkan hukum syari'ah dengan melibatkan ummat dalam memproses hukum-Nya.
2. Allah SWT menerapkan pendekatan partisipatif dengan memposisikan umat sebagai subjek-aktif yang dihargai, dan bukan sebagai objek-pasif yang didikte. Keterlibatan ini berlangsung mulai dari memproses hukum, memilih altematif hukum sampai pada saat penerapan hukum syari'ah, padahal mereka adalah hamba-Nya.
3. Keberadaan karakter dan dinamika yang terdapat dalam hukum Islam, sebenamya memberi peluang emas yang seluas-luasnya kepada umat Islam untuk dapat lebih pro-aktif berkreasi dengan sang at fleksibel tanpa kaku di dalam penerapan hukum syari'ah yang berpijak pada kemampuan, kondisi budaya lokal serta kondisi zaman dimana umat Islam berada. Dan tentunya termasuk kita sebagai umat Islam yang hidup berdampingan dengan umat agama lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Bagi sebagian orang yang kurang memahami hubungan antara agama dan budaya, terutama kurang bisa membedakan antara hal-hal yang bersifat normatif agama dan budaya ketika Islam diterapkan oleh Rasul SAW di lingkungan bangsa dan budaya Arab. Maka dalam penerapan Islam-nya di Indonesia yang terjadi adalah Arabisasi Indonesia atas nama Agama. Padahal, sesuai dengan Karakter dan Dinamika Hukum Islam, ketika nilai-nilai agama Islam diterapkan pada suku Sunda, maka lahirlah Budaya Sunda Islami, begitu juga dengan Budaya Jawa Islami, Budaya Bugis Islami dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar