Minggu, 20 Juli 2014

Thoriqoh

1. Apakah tashawwuf itu ?….dan apa hubungannya dengan thariqah?…. Apakah termasuk bid’ah atau tidak dalam pandangan Islam?…
Jawab : Pada prinsipnya, tashawwuf adalah istilah untuk sebuah disiplin ilmu dan amaliyah yang muncul sekitar abad kedua – ketiga hijriyah, tergugah oleh rasa prihatin para ulama’ shalihin pada saat itu, dimana ummat Islam mengalami kemunduran yang disebabkan berbagai peristiwa baik sosial, politik, ekonomi maupun budaya. Sehingga nilai nilai Islam cenderung diabaikan karena begitu kuatnya obsesi duniawi. Bahkan para ulama’ shalihin dijadikan musuh baik oleh masyarakat maupun pejabat. Diantara mereka banyak yang dibunuh karena dianggap opposan.
Untuk itulah banyak ulama’ yang shalih menyinggkir kepinggiran kota bahkan kegunung gunung dan membuat zawiyah (pusat kegiatan pendidikan dan riyadhah ruhani) dengan disiplin yang ketat mengacu pada kehidupan Rasulullah SAW dan para sahabatnya (ahlus shuffah). Dimana mereka berusaha menata dan memelihara hati agar terhindar dari sifat sifat tercela dan menghias dengan sifat sifat terpuji seperti ihlas, qonaah, sabar dll. Intinya adalah mengatur hati agar tidak dikuasai dunia tapi harus menguasai dunia.
Dari para ulama’ yang sekaligus Auliya’ (pada masing masing daerah dan zaman) itulah muncul metode metode khusus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. dimana didalamnya sarat dengan amalan amalan baik berupa bacaan bacaan dan disiplin latihan atau riyadhah ruhani dengan tata cara dan syarat syarat tertentu yang mereka tetapkan. Amalan amalan ini bersumber dari Rasulullah SAW dengan sanad jelas atau silsilah yang sambung. Amalan seperti inilah yang selanjutnya disebut thariqah. Adapun thariqah yang mu’tabar / mempunyai sanad yang sambung sampai pada Baginda Nabi Muhammad SAW jumlahnya sekitar 360 thariqah.
Jadi Tashawwuf itu adalah teori dan praktek Al Islam dengan acuan utama mencontoh cara hidup dan kehidupan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Sedangkan thariqah adalah amalan resminya. Pada zaman Nabi Muhammad SAW istilah tashawwuf mungkin belum ada, tapi prakteknya sudah ada. Ya sama dengan nama teori dan praktek mengajarkan baca tulis Al Qur’an, ada Qiroati, Iqro’, Al Barqi dll. Pada zaman Nabi tidak ada tapi selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan juga bertambah maka lahirlah istilah dan nama nama tersebut dalam hasanah dunia Islam. Mengapa tidak dicap bid’ah?….
Kalau setiap hal baru seperti tashawwuf dicap bid’ah karena tidak ada di zaman Nabi, maka seluruh organisasi yang ada saat ini bid’ah semua. Seperti organisasi Islam NU, Muhammadiyah, PERSIS, Hamas, Fatah, FPI, Lasykar Jihad, Jamaah Islamiyah dan lain sebagainya itu bid’ah juga. Jika setiap bid’ah dhalalah dan masuk neraka, maka semuanya dhalalah dan masuk neraka.
Demikian juga praktek menentukan awal dan ahir bulan pada zaman Nabi tidak pakai hisab dan tidak pakai computer. Berarti yang pakai hisab dan computer itu bid’ah – dhalalah dan masuk neraka semua. Al Qur’an di zaman Nabi tidak dibukukan, dizaman sahabat dibukukan diatas lembaran dari bahan kulit dan ditulis tangan kemudian disimpan tidak di letakkan dimasjid untuk dibaca umum. Sekarang dicetak offset dalam jumlah masal kemudian disebar di masjid masjid dan mushalla. berarti tidak sama dengan zaman Nabi dan sahabat. Apakah tidak bid’ah juga ?….
Kesimpulannya, jika tashawwuf dan thariqah kita lihat hanya dari sebatas nama yang mana hal itu tidak ada dizaman nabi. Kemudian setiap yang tidak ada di zaman nabi itu bid’ah dhalalah, maka tashawwuf itu termasuk bid’ah dhalalah, termasuk bid’ah dhalalah juga organisasi NU, Muhammadiyah, PERSIS dan lain lain karena tidak ada dizaman nabi.
Jika tashawwuf dan amalannya (thariqah) kita lihat dari segi isinya, yang mengacu pada kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya, sedangkan thariqah adalah amalan yang jelas sanadnya sambung pada Rasulullah SAW. maka tashawwuf dan thariqah adalah bagian terpenting dalam Islam yang harus kita perjuangkan dan pelihara eksistensinya.
2. Dari mana asal usul wirid thariqah dan apa rahasianya sehingga mempunyai keutamaan beda dengan wirid selain thariqah ?…
Sebuah bacaan rutin / wirid baru disebut sebagai wirid thariqah jika bacaan tersebut berasal dari Rasulullah SAW dengan sanad yang jelas dan shahiih. Wirid ma’tsur yang ada dasar pengambilannya baik dari Al Qur’an maupun hadits yang disusun dan dibaca oleh seseorang tanpa sanad yang sambung sampai baginda Nabi SAW seperti bacaan bacaan setelah shalat ( Subhanallah 33X, Alhamdulillah 33X, Allaahu akbar 33X ) dan berbagai bacaan lainnya yang dibaca sekedar hasil niru saja atau hasil dari membaca kitab kitab / buku buku lalu disusun sendiri hukumnya bukan thariqah.
Termasuk juga dzikir yang dibaca di berbagai majlish dzikir yang disusun oleh seorang tokoh seperti Ustadz Arifin Ilham dengan Adz Dzikra, maupun oleh tokoh besar seperti Syaikhul Islam Al Imam Al Ghazali misalnya, juga bukan thariqah. Akan tetapi wirid tersebut tetap mempunyai keutamaan sesuai janji Allah dan Rasul-Nyaj juga sesuai dengan derajat perintis dan pembacanya. Sedangkan wirid thariqah disamping mendapatkan keutamaan dan pahala sebagaimana tersebut diatas, juga mendapatkan pahala dan keutamaan tambahan, yaitu pahala dan keutamaan serta keistimewaan dari sanad yang sambung dengan Rasulullah SAW.
Sanad thariqah ada dua macam. Yaitu sanad hissy dan sanad barzakhy. Sanad hissy artinya sanad ijazah / izin yang diberikan oleh Rasulullah SAW ketika beliau masih hidup. Seperti sanad Thariqah Qadiriyah asalnya dari Rasulullah SAW kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallaahu wajhahu, sedangkan Sayyidi Syeikh abdul Qadir Al Jailani hanyalah pelanjut, dimana dia mendapatkan ijazah dari Wali yang menjadi guru beliau kemudian beliau amalkan dan kembangkan sehingga selanjutnya amalan tersebut dinisbatkan pada beliau.
Demikian juga Thariqah Naqsyabandiyah, aslinya yang mendapatkan langsung adalah Sahabat Abu Bakar Al Shiddiq ra. yang selanjutkan diijazahkan kepada S. Salman Al Farisy lalu pada Imam Ja’far Shadiq yang ahirnya sampai pada Sayyidi Syeikh Bahauddin Al Naqsyabandy. Beliau menghidupkan lagi dan memasyrakatkannya dengan gencar. Sehingga selanjutnya disebut thariqah Al Naqsyabandiyah.
Adapun sanad barzakhy adalah sanad ijazah wirid yang diperoleh dari Rasulullah SAW melalui pertemuan langsung dalam sadar / bukan mimpi setelah beliau wafat. Sanad barzakhy diakui dan diyakini kebenaran dan keabsahannya oleh kalangan muhaqqiqiin dan ‘arifiin.
Diantara thariqah yang sanadnya didapat secara barzakhi adalah thariqah At Tijany. Hal ini yang menjadi salah satu keistimewaan thariqah At Tijany, yaitu sanadnya langsung dari Rasulullah SAW kepada Sayyidi Syeikh Ahmad At Tijani ra, tanpa perantara (bukan dari sesama Wali) sehingga sanad yang sampai pada kitapun sangat dekat dengan Baginda Rasulullah SAW.
3. Selain dasar Al Qur’an dan Hadits, apa yang menjadi bukti kebenaran dan keistimewaan wirid thariqah ?..
Bukti yang paling jelas diantaranya adalah, adanya perubahan tingkah laku pengamal thariqah yang secara bertahap namun pasti. Dari ahlak yang jelek, kasar dan tidak peduli dengan agama, berubah menjadi baik, lembut, kasih sayang pada sesama dan perhatian penuh pada seluruh aspek agama.
Bagi mereka yang benar benar istiqamah, pada saat yang dikehendaki oleh Allah SWT mereka akan mendapat anugrah predikat sebagai wali / kekasih Allah SWT dan sebagai bukti kewaliannya, Allah SWT memberi mereka kekaramatan baik hissy maupun ma’nawy. Dari mereka inilah memancar sinar keimanan yang begitu kuat dan dahsyat sehingga mampu menembus berbagai demensi pada seluruh mahluk disekitarnya.
4. Bagaimana hukumnya melakukan wirid dengan batasan batasan tertentu, seperti jumlah dan waktu tertentu. Apakah ada di zaman Nabi atau tidak ?….
Hadits Nabi yang menganjurkan amalan wirid / dzikir dengan jumlah tertentu sangat banyak kita temui dalam berbagai literature dan kitab hadits, diantaranya :
وعن ابي هريرة رضي الله عنه قا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : “من سبح الله فى د بر كل صلاة ثلاثا وثلاثين ، وحمد الله ثلاثا وثلاثين ، وكبر الله ثلاثا وثلاثين ، وقا ل تمام المائة : لااله الا الله وحد ه لا شريك له له الملك وله ا لحمد ، وهو على كل شيئ قد ير، غفرت خطا يا ه وان كا نت مثل زبد البحر“. ( رواه مسلم )
Diriwayatkan oleh Imam Abi Hurairah ra: Bersabda Rasulullah SAW “Barangsiapa bertasbih 33X pada setiap selesai shalat, dan bertahmid 33X, bertakbir 33X, dan membaca laailaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir digenapkan 100X, maka Allah mengampuni dosanya walaupun sebanyak busa di lautan. (HR. Muslim)
وعن ابي هريرة رضي الله عنه قا ل : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : “والله اني لاستغفر الله واتوب اليه فى اليوم اكثر من سبعين مرة” ( رواه البخا ري ) وفى رواية مسلم “ما ئة مرة.
Diriwayatkan oleh Imam Abi Hurairah ra: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda”: “Demi Allah saya (Rasulullah SAW) selalu mohon ampun dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali” (HR. Bukhari ) dalam hadits riwayat Imam Muslim 100X.
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : “ا حب الاعما ل الى الله أدومها وان قل“ز ( روه البخا ري و مسلم )
Rasulullah SAW bersabda: “Perbuatan (amal) yang paling disenangi oleh Allah adalah rutin / dawam atau istiqamahnya, walaupun sedikit”. ( HR. Bukhari dan Muslim ) .
Masalah ditentukan waktunya, juga banyak riwayat hadits yang menjelaskan waktu waktu maupun tempat istijabah untuk berdoa dan beribadah. Waktu yang sangat baik untuk munajat kepada Allah SWT pada 1/3 malam terahir, pagi dan sore, bulan Ramadhan, hari jum’at sebagaimana hadits Nabi SAW :
وعن أوس بن أوس رضي الله عنه قا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” ان من أفضل ايا مكم يوم الجمعة ، فأكثروا علي من الصلاة فيه ، فا ن صلاتكم معروضة علي” فقالوا : يا رسول الله ، وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد ارمت؟…. قا ل: يقول : بليت ، قا ل :”ان الله حرم على الارض أجسا د الانبياء “( رواه ابو د اود )
Diriwayatkan oleh Aus bin Aus RA : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya hari yang paling utama bagimu adalah hari Jum’at. Maka perbanyaklah membaca shalawat untukku didalamnya. Sesungguhnya shalawat kalian disampaikan kepadaku”. Para sahabat bertanya : Ya Rasulallah, Bagaimanakah shalawat kami disampaikan kepada Tuan, padahal Tuan sudah berkalang tanah?… Rasulullah SAW menjawab: “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan bagi tanah untuk makan jasad para Nabi”. ( HR. Abu Daud ).
Sedangkan tempat istijabah untuk berdoa, selain di Haramain Al Syarifain (Mekkah dan Madinah) juga di masjid masjid, termasuk juga didalam rumah dianjurkan untuk dijadikan tempat ibadah seperti shalat dan baca Al Qur’an agar bercahaya dan hidup tidak seperti kuburan.
5. Bagaimana hukumnya berdzikir dan menghitung jumlah bacaannya dengan pakai tasbih ( alat hitung ), apakah termasuk bid’ah atau tidak ?…
Sebagaimana jawaban penulis terhadap pertanyaan terdahulu. Kalau berpendapat bahwa segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi SAW itu bid’ah, dhalalah dan haram hukumnya, maka pakai tasbih / alat hitung lainnya juga bid’ah, dhalalah dan haram hukumnya. Bid’ah, dhalalah dan haram juga khutbah jum’at dan shalat jum’at pakai sound system. Demikian juga termasuk bid’ah menentukan awal dan ahir bulan Ramadhan pakai telescope dan menghitung ( hisab ) pakai computer dan alat lainnya seperti dilakukan oleh PP. Muhammadiyah setiap tahunnya.
Tapi kalau mengacu pada hadits Nabi yang menentukan jumlah bacaan 33X, 70X, 100X dan lain sebagainya, kemudian memakai alat hitung untuk memudahkan dan memelihara kehusyu’an, maka hukumnya boleh bahkan dianjurkan.
Ketika I’tikaf di masjid Al Haram Mekkah, penulis pernah ditegor oleh seorang pemuda terpelajar Saudi yang memberi peringatan pada penulis agar sebaiknya menghitung dzikir dengan ruas ruas jari tangan saja karena kata dia, dengan merujuk pada sebuah riwayat hadits bahwa ruas ruas tulang dan sel sel daging selalu bertasbih kepada Allah SWT.
Penulis jawab tegoran tersebut dengan merujuk pada firman Allah SWT :
سبح لله ما فى السموت والارض وهو العزيز الحكيم ، ( الحد يد : 1)
Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah, dan Dialah Dzat yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksanan”. ( QS. Al Hadid ).
Kalau alasannya menghitung dengan ruas ruas jari adalah karena tasbihnya, sedangkan benda benda diseantero jagad raya juga sama sama bertasbih kepada Allah SWT. maka pakai tasbih (alat hitung) lebih utama. Sebab kalau pakai tangan hitungannya hanyalah tasbih kita saja, tapi kalau pakai alat / benda, benda benda yang kita pakai berdzikir akan sangat berterima kasih kepada kita dan so pasti mendoakan kita juga dengan dzikirnya kepada allah SWT agar kita tambah rajin wirid dan memakai benda tersebut sebagai alat dan temannya.
6. Untuk memasuki atau mengikuti dan mengamalkan ajaran thariqah, seseorang harus berbai’at dulu. Bagaimana hukumnya dan apa dasar hukumnya? …
Bai’at artinya perjanjian setia lahir batin, sehidup semati serta siap berbuat dan menanggung resiko apa saja sebagai akibat dari perjanjian tersebut. Orang yang mau masuk suatu thariqah apapun namanya harus bai’at dulu. Yaitu ikrar janji setia kepada Allah SWT melalui Guru / Syeikh (Mursyid atau Muqaddam thariqah) bahwa dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh kewajiban Syariat Islam dan menjauhi semua larangannya serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh thariqah yang dianutnya.
Praktek dan istilah bai’at sudah ada sejak zaman Nabi SAW hidup. Dalam sejarah ketika Fathul Makkah, dikatakan bahwa penduduk Mekkah ramai ramai bai’at masuk Islam kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, ketika Sahabat Utsman bin Affan ra. ditawan dan dijadikan sandra, Rasulullah SAW menyerukan jihad untuk membela Utsman. Lalu para sahabat ramai ramai bai’at pada Nabi dibawah pohon di Hudaibiyah, demikian juga dalam berbagai kesempatan lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an:
ان الذ ين يبا يعونك انما يبا يعون الله ، يد الله فوق ايد يهم ، فمن نكث فا نما ينكث على نفسه ، ومن اوفى بما عهد عليه الله فسيؤتيه اجرا عظيما . ( الفتح : 10 )
Bahwasanya orang orang yang berbai’at ( berjanji setia) kepada kamu, sesungguhnya mereka berbai’at kepada Allah. Tangan Allah diatas tangan mereka,maka barangsiapa yang melanggar janjinya, niscaya akibat melanggar janji tersebut akan menimpa dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberinya pahala yang besar”. (QS. Al Fath : 10 ).
لقد رضي الله عن المؤمنين اذ يبا يعونك تحت الشجرة فعلم ما فى قلوبهم فانزل السكينة عليهم واثا بهم فتحا قريبا . ( الفتح : 18 )
Sesungguhnya Allah benar benar ridha kepada orang orang mu’min, ketika mereka berbai’at (berjanji setia) kepadamu dibawah pohon.maka Allah mengetahui apa yang ada dihati mereka, kemudian Allah menurunkan ketenangan pada hati mereka dan memberi balasan untuk mereka berupa kemenangan yang dekat (waktunya)”. (QS. Al Fath : 18 )
Ulama beda pendapat dalam menyikapi hukumnya bai’at. Ada yang mewajibkan dan ada yang menyatakan sunnah. Tapi pada prinsipnya bai’at itu adalah bagian dari syariat islam dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
7. Bagaimana hukumnya masuk salah satu thariqah Mu’tabarah dan mengamalkannya, apakah wajib atau sunnah atau makruh atau mubah ?…
Jawab : Kalau yang dikehendaki masuk thariqah itu belajar membersihkan hati dari sifat sifat yang rendah, dan menghiasnya dengan sifat sifat terpuji, maka hukumnya fardu ‘ain (wajib bagi setiap orang). Sebagaimana hadits Nabi SAW : “Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang Islam baik laki laki maupun perempuan.
Tetapi kalau yang dikehendaki masuk thariqah mu’tabaroh itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah Rasulullah SAW. adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah bai’at. Maka hukumnya wajib untuk memenuhi janji. Dan tentang Mursyid/Muqaddam menalqinkan (mengajarkan) dzikir dan wirid kepada para murid maka hukumnya sunnah karena sanad thariqah kepada Rasulullah SAW itu sanad yang shahih. Keterangan ini diambil dari kitab Al Ma’ariful Muhammadiyyah hal.81 dan Al Adzkiya’. (Hasil keputusan Mu’tamar ke 1 Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyah di Tegal Rejo Tgl: 18 – 3 – 1377 H. / 12 – 10 – 1957 M.)
8. Bagaimana hukumnya masuk dan mengamalkan wirid salah satu thariqah mu’tabarah, kemudian orang tersebut berhenti mengamalkan ( keluar / batal thariqahnya ), apakah ada sangsi / resiko bagi orang tersebut ?……
Jawab : Masuk thariqatul auliya’ yang dinyatakan dengan bai’at (ikrar janji setia kepada Allah SWT melalui Mursyid atau Muqaddam yang punya izin dan sanad shahiih / sambung sampai ke Rasulullah) kemudian keluar / ingkar janji hukumnya dosa besar, bahkan terancam mati suul khatimah, karena dalam thariqah dan amalannya terdapat banyak asrar ar rabbany (rahasia ketuhanan). Ibaratnya sama dengan orang masuk jadi anggota meliter kemudian desersi (lari dari tugas / berhenti) resikonya sangat besar, karena orang tersebut telah banyak tahu rahasia negara.
Lain halnya kalau hanya bekerja di perusahaan swasta, keluar masuk / pindah beberapa kali dalam sebulan tidak ada resikonya. Tapi kalau diterima jadi pegawai negri sipil saja misalnya, yang mana penerimaan tersebut melalui proses sumpah jabatan dan mendapat SK pengangkatan, orang tersebut tidak bisa seenaknya keluar begitu saja. Aapalagi diterima jadi anggota meliter, jangankan balelo, terlambat datang upacara saja sudah dihukum berat. Demikian juga masuk anggota thariqahnya Wali Allah, mereka sebenarnya masuk dalam barisan tentara Allah.
Lebih jelasnya silahkan telaah dengan teliti kitab Al Faidhur Rabbany yang disusun oleh Syeikh Umar Baidhawi Basyaiban halaman : 27.
9. Bagaimana hukumnya orang yang mengajarkan ilmu haqiqah, sedangkan ia sendiri tidak mengerjakan syariat agama Islam ?…

Jawab : Hukumnya haram dan menjadi sesat dan menyesatkan serta salah satu bentuk penyelewengan dalam Agama. Dan orang yang bertashawwuf tanpa mengamalkan syariat itu kafir zindiq. Sebaliknya orang yang melaksanakan syariat tanpa tashawwuf cenderung fasiq. (Keterangan diambil dari kitab Kifayatul Atqiya’) dari hasil Mu’tamar yang sama.

Tidak ada komentar: